Tugas Pokok Berdasarkan Jabatan:
- Yayasan :
- menetapkan arah strategi non akademik yang mendukung dikembangkannya ilmu dan dihasilkannya lulusan yang sesuai dengan visi dan misi Yayasan dan Polisam;
- menetapkan arah strategi organisasi dan kebijakan umum;
- menetapkan Statuta;
- mengangkat dan memberhentikan Direktur serta Wakil Direktur atau Pejabat Sementara Direktur atau Wakil Direktur;
- memberi pertimbangan dalam penyusunan Rencana Induk Pengembangan, Rencana Strategis, dan Rencana Operasional Politeknik yang diajukan oleh Direktur;
- meminta pertanggungjawaban Direktur;
- mengangkat dan memberhentikan pegawai di lingkungan Polisam atas usul Direktur;
- menjadi pemilik dan pengelola semua kekayaan Yayasan dan Polisam dalam bentuk apapun;
- menetapkan Pedoman Pokok Pengelolaan Sumber Daya Organisasi;
- menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Polisam atas usul Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
2. Senat :
- penetapan kebijakan, norma/etika akademik dan kode etik akademik;
- pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
7. pelaksanaan proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. - pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
- pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi;
- pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
- pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
- pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
3. Pimpinan :
- menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Yayasan setelah mendapat persetujuan dari Senat;
- menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang Polisam;
- menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
- menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
- mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
- mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
- menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
- menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
- mengelola anggaran dan barang milik Polisam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
- menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Yayasan;
- mengusulkan pengangkatan jabatan fungsional Dosen kepada Kementerian;
- membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
- memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
4. Satuan Pengawasan :
- penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
- pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non- akademik;
- penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
- pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
5. Dewan Pertimbangan :
- memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non- akademik;
- merumuskan saran dan pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non akademik;
- memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Polisam; dan
- membantu pengembangan Polisam.