Struktur Organisasi Politeknik Sampit

Tugas Pokok Berdasarkan Jabatan:

  1. Yayasan :
  • menetapkan arah strategi non akademik yang mendukung dikembangkannya ilmu dan dihasilkannya lulusan yang sesuai dengan visi dan misi Yayasan dan Polisam;
  • menetapkan arah strategi organisasi dan kebijakan umum;
  • menetapkan Statuta;
  • mengangkat dan memberhentikan Direktur serta Wakil Direktur atau Pejabat Sementara Direktur atau Wakil Direktur;
  • memberi pertimbangan dalam penyusunan Rencana Induk Pengembangan, Rencana Strategis, dan Rencana Operasional Politeknik yang diajukan oleh Direktur;
  • meminta pertanggungjawaban Direktur;
  • mengangkat dan memberhentikan pegawai di lingkungan Polisam atas usul Direktur;
  • menjadi pemilik dan pengelola semua kekayaan Yayasan dan Polisam dalam bentuk apapun;
  • menetapkan Pedoman Pokok Pengelolaan Sumber Daya Organisasi;
  • menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Polisam atas usul Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

2. Senat :

  • penetapan kebijakan, norma/etika akademik dan kode etik akademik;
  • pengawasan terhadap:
    1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
    2. penerapan ketentuan akademik;
    3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
    4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
    5. pelaksanaan tata tertib akademik;
    6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
    7. pelaksanaan proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
  • pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi;
  • pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
  • pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
  • pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.

3. Pimpinan :

  • menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Yayasan setelah mendapat persetujuan dari Senat;
  • menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang Polisam;
  • menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
  • menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
  • mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
  • mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
  • menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
  • menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
  • mengelola anggaran dan barang milik Polisam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
  • menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Yayasan;
  • mengusulkan pengangkatan jabatan fungsional Dosen kepada Kementerian;
  • membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
  • memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.

4. Satuan Pengawasan :

  • penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
  • pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non- akademik;
  • penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
  • pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.

5. Dewan Pertimbangan :

  • memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non- akademik;
  • merumuskan saran dan pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non akademik;
  • memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Polisam; dan
  • membantu pengembangan Polisam.