Pada tanggal 17 Mei pada tahun 1949 silam, pejuang kemerdekaan di Kalimantan menyatakan bahwa Kalimantan adalah bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peristiwa bersejarah yang disebut sebagai Proklamasi Gubernur Tentara ALRI Devisi IV Pertahanan Kalimantan atau Proklamasi 17 Mei 1949 tersebut, sebagai reaksi adanya Perjanjian Linggarjati
Perjanjian Linggarjati sendiri adalah perundingan antara Indonesia dan Belanda untuk membahas status kemerdekaan Indonesia. Salah satu isi perjanjian tersebut yaitu mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia hanya pulau Jawa, Sumatera, dan Madura. Hal inilah yang kemudian membuat para pejuang di Kalimantan melakukan proklamasi 17 Mei 1949 untuk menyatakan bahwa Kalimantan adalah bagian dari Indonesia.